Ngotot Minta Direhab, Steve Emmanuel Datangkan Dokter ke Penjara

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Kamis, 16 Mei 2019 | 20:09 WIB
Ngotot Minta Direhab, Steve Emmanuel Datangkan Dokter ke Penjara
Steve Emmanuel tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani sidang kasus narkoba, Kamis (11/4/2019). [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus penyelundupan kokain artis Steve Emmanuel dipastikan akan menjalani pemeriksaan assessment pada Selasa (21/5/2019) mendatang. Dia membawa sendiri dokter ke Rutan Salemba.

"Dokter yang memang memiliki spesifikasi terhadap ketergantungan obat itu akan datang ke Rutan Salemba Selasa nanti," kata kuasa hukum, Steve Emmanuel, Firman Chandra usai sidang,di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019).

Steve Emmanuel [Suara.com/Ismail]
Steve Emmanuel [Suara.com/Ismail]

Pemeriksaan itu, kata Firman, untuk membuktikan jika Steve Emmanuel adalah pengguna narkoba, bukan pengedar. Waktu pemeriksaan diprediksi bisa sampai satu jam.

Hasil assessment nantinya bakal digunakan Steve sebagai syarat mengajukan rehabilitasi kepada majelis hakim. Firman juga bilang, bisa jadi dokter yang memeriksa Steve dijadikan saksi di persidangan.

Baca Juga: Raisa Akhirnya Nyanyi Lagi Usai Cuti Melahirkan

"Nah hasilnya nanti akan datang dalam bentuk surat rekomendasi," ujar Firman.

Mendatangkan dokter ke Rutan Salemba merupakan upaya terakhir setelah permohonan untuk jalani assessment ditolak majelis hakim. Kata Firman, majelis hakim selalu punya pertimbangan untuk menolaknya.

"Kami sudah ajukan assessment cuma hakim masih bilang masih ada pertimbangan lah. Tapi inikan lewat pemerintah, kita bisa ajukan lewat swasta. Kita juga meminta ahli, nanti ahli menggunakan salah satu lembaga rehabilitasi untuk merehab si terdakwa," kata Jaswin Damanik, kuasa hukum Steve yang lain.

Sebelumnya jaksa mendakwa Steve Emmanuel melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut dipakai untuk menjerat pengedar narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Andi Soraya - Indra Bruggman Akan Dihadirkan di Sidang Steve Emmanuel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI