Suara.com - Sidang kasus narkotika Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019). Namun sayangnya, sidang yang beragendakan saksi dari jaksa harus ditunda karena dua hakim berhalangan hadir.
Kondisi ini tentu saja disayangkan pihak Steve Emmanuel. Bahkan pengacara Steve, Firman Chandra telah memiliki pertanyaan penting untuk saksi, terkait bukti kokain yang disebut milik Steve.
"Jadi tadinya kami sudah siapkan semua hal-hal untuk bertanya (kepada saksi). Termasuk yang paling penting adalah warna barang bukti yang dihadirkan. Katanya kokain, tapi kenapa warnanya kuning cenderung ke krem? Padahal kalau kita baca dari referensi Google, kokain itu adalah putih bersih, kristal bening," jelas Firman Chandra, usai sidang.
Selain itu, Firman Chandra juga berharap Steve Emmanuel dibebaskan dari tuduhan pasal 114 Ayat 2 sebagai pengedar. Ia berharap kliennya hanya dikenakan pasal sebagai pengguna, agar bisa direhabilitasi.
Baca Juga: Anak Takut Jenguk Steve Emmanuel di Bui, Kenapa?
Sidang Steve Emmanuel selanjutnya akan digelar pada 29 Mei 2019. Hakim pun meminta jaksa agar membawa tiga orang saksi sekaligus. "Jadi nanti pada sidang minggu depan bisa dipadatkan," kata salah seorang hakim.
Sebelum sidang ditutup, tim kuasa hukum Steve Emmanuel meminta kejelasan mengenai permohonan rehabilitasi untuk Steve. Sayangnya, permintaan tersebut belum juga dikabulkan oleh majelis hakim.
"Jadi minggu depan kita padatkan. Dan sidang berikutnya karena 30 Mei libur Nasional, maka sidang kami percepat di 29 Mei dengan agenda saksi terdakwa. Dan minggu berikutnya akan digelar setelah lebaran," jelas hakim.
Baca Juga: Steve Emmanuel Stres dengan Kebersihan di Penjara