Suara.com - Presenter Kriss Hatta masih heran atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menjeratnya. Sebab dia memastikan buku nikah dirinya dan Hilda Vitria diterbitkan oleh instansi terkait, yakni Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih, Bekasi.
"Yang saya pusingin, ini kan buku nikah dikeluarkan oleh instansi negara. Saya kan konsumen tapi kenapa saya yang dipersidangkan, saya nggak habis pikir," kata Kriss Hatta usai jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (15/5/2019).
Pembawa acara Uang Kaget itu merasa tak mendapat keadilan. Ditambah pada hari ini, sidangnya ditunda sehingga dirinya makin lama berada di Lapal Bulak Kapal, Bekasi.
Sidang ditunda karena Ibunda Hilda, Rahmawati mangkir bersaksi dengan alasan sakit. Kriss pun menuding ketidakhadiran Rahmawati sebagai bagian dari strategi pihak Hilda.
Baca Juga: Begini Reaksi Kajol saat Suaminya Lirik Wanita Lain!
"Mereka mengulur-ulur waktu aja, biar saya semakin lama di dalam penjara," katanya.
Kasus yang menjerat Kriss Hatta ini merupakan laporan Hilda Vitria. Merasa tak pernah menikah dengan Kriss, dia membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan.
Sebelum ini, Hilda lebih dulu ajukan gugatan pembatalan pernikahan ke pengadilan. Tapi gugatan Hilda waktu itu ditolak majelis hakim.
Baca Juga: Kiwil : Oh Iya Saya Lupa Punya Istri Dua!