Suara.com - Presenter Kriss Hatta kembali menjalani sidang atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (15/5/2019). Beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang tersebut dimulai sekira pukul 13:15 WIB.
Namun, sidang tersebut tak berlangsung lama lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa menghadirkan saksi. Saksi yang seharusnya dihadirkan, ibunda Hilda Vitria, Rahmawati, berhalangan hadir karena sakit.
"Bahwa yang bersangkutan, saksi dari kami Ibu Rahmawati berhalangan hadir karena sakit," kata jaksa di ruang persidangan.
Dengan demikian majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang. Jaksa masih diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya.
Baca Juga: Hijab yang Dipakai Vanessa Angel Pemberian Mantan Pacar
Kasus yang menjerat Kriss Hatta ini merupakan laporan Hilda Vitria. Merasa tak pernah menikah dengan Kriss, dia melaporkan host Uang Kaget itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan.
Sebelum ini, Hilda lebih dulu ajukan gugatan pembatalan pernikahan ke pengadilan. Tapi gugatan Hilda waktu itu ditolak majelis hakim.