Suara.com - Mantan anggota Bigbang, Seungri, mendapat tuduhan baru. Jika sebelumnya dia disebut sebagai muncikari dan penyedia rekaman video seks ilegal, kini Seungri dituding pernah menggunakan jasa prostitusi.
Dikutip dari Soompi.com, program berita News A di channel A pada Senin (13/5/2019), melaporkan bahwa polisi Korea Selatan telah mengantongi bukti tuduhan baru tersebut.
Setidaknya ada bukti yang menunjukkan Seungri pernah tiga kali menerima layanan seks. Salah satunya, Seungri memanggil seorang perempuan yang bekerja di sebuah tempat hiburan orang dewasa ke rumahnya.
Petunjuk didapat polisi dari kesaksian seorang pelayan yang bekerja di tempat hiburan tersebut. Saksi menyebut Seungri membeli layanan seksual pada 2015.
Baca Juga: Dikaitkan dengan Prostitusi, Ini Kata Raline Shah soal Pesta Ultah Seungri
Selain kesaksian, polisi juga mengantongi bukti transfer sejumlah duit dari Seungri ke rekening karyawan di tempat hiburan tersebut. Duit itu diduga kuat untuk membayar jasa layanan seks.
Kendati demikian, Seungri terus menyangkal tuduhan polisi. Dia mengklaim mengenal perempuan yang dimaksud dan duit yang dikirim tak ada kaitannya dengan praktik prostitusi.
Sementara, pada hari ini Selasa (14/5/2019), Seungri menghadiri sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan. Sidang digelar untuk membahas surat penahanan Seungri dan rekannya, Yoo In Suk, yang diajukan polisi.
Baca Juga: Raline Shah Tak Tahu soal Hobi Prostitusi Seungri eks Bigbang