Suara.com - Polemik Bopak Castello dan Putri Mayangsari kembali mencuat. Pelawak tersebut diketahui mengajukan talak cerai untuk kedua kalinya pada Putri Mayangsari di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Selain talak cerai, Bopak juga melayangkan permohonan tes DNA pada anaknya. Pasalnya, hingga saat ini Bopak tak mempercayai bahwa anak dari Putri Mayangsari adalah darah dagingnya.
Kisruh itu berujung tak dinafkahinya sang anak, hingga Putri Mayangsari meminta hak tersebut. Namun sayang, hingga kini Bopak justru ogah menanggapi permintaan itu.
“Sejauh ini belum ada tanggapan atau respon dari Bang Bopak mengenai nafkah anak. Malahan Bopak Gugat cerai Putri dan dilampiri dengan tes DNA, sedangkan selama ini mengakui anaknya,” ujar Putri Mayangsari saat dijumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).
Baca Juga: Bopak Castello Gugat Cerai Sekaligus Tantang Istri Pertama Tes DNA
Putri tak habis pikir dengan langkah Bopak mengajukan cerai hingga mengajukan tes DNA pada anaknya. Sebab, ketika persalinan, Bopak tampak setia mendampingi hingga memberikan nama untuk anaknya.
“Waktu persalinan Putri, Bopak yang biayain anaknya, diberi nama Bopak. 2014 Bopak gugat cerai Putri dan itu nggak sampai selesai sama Bopak. 2104 Bopak merayakan hari ulang tahun anaknya dan ajak anak jalan-jalan. Dan mengapa Bopak tiba-tiba mau melakukan tes DNA,” sambungnya.
Meski demikian, nasi telah menjadi bubur dan gugatan dari pemilik nama asli Indrayana Bidwy telah masuk dalam Pengadilan Agama Jakarta Timur. Sidang perdana perceraian yang beragendakan mediasi akan diselenggarakan 21 Mei mendatang.
“Bopak Gugat cerai, surat sudah sampe ke rumah. InsyaAllah tanggal 21 Mei sidang perdana, mediasi,” tutup Putri Mayangsari.
Baca Juga: Usia Beda 26 Tahun, Intip 5 Potret Mesra Bopak Castello dengan Istri Kedua