Suara.com - Nikita Mirzani diwakili kuasa hukumnya di sidang isbat hari ini, Kamis (9/5/2019) menyerahkan bukti terkait adanya pernikahan siri dengan Dipo Latief. Bukti-bukti berupa foto, video, beserta surat-surat tersebut menunjukkan bahwa pernikahan mereka digelar pada 18 Februari 2018.
Usai sidang, kuasa hukum Dipo, Asfa Davy Bya tak membantah soal bukti-bukti yang diajukan. Pihaknya memang mengakui pernikahan siri tersebut.
"Oh itu bukti-bukti dari pihaknya penggugat tadi. Mereka memberikan bukti-bukti surat bahwa benar tanggal 18 Februari itu ada perkawinan siri," kata Asfa Davy di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2019). .
"Sesuai, kita mengakui kok tanggal 18 Februari itu memang ada pernikahan. Kita mengakui itu, persoalannya bukan di situ," ujarnya lagi.
Baca Juga: Sahabat Ungkap Kabar Billy Syahputra Akan Menikah
Menurut Asfa, pihak Nikita Mirzani nantinya juga bakal ajukan bukti tambahan di sidang selanjutnya. Setelah itu, baru pengajuan saksi.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan isbat nikah di PA Jakarta Selatan. Setelah pernikahannya disahkan pengadilan, Nikita baru akan gugat cerai Dipo.