Dari 10, Tinggal 3 Akun Instagram yang Diduga Hina Anak Ussy Sulistiawaty

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Kamis, 09 Mei 2019 | 14:14 WIB
Dari 10, Tinggal 3 Akun Instagram yang Diduga Hina Anak Ussy Sulistiawaty
Ussy Sulistiawaty [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengerucutkan akun Instagram yang dilaporkan artis Ussy Sulistiawaty dari 10 menjadi tiga.

Menurut Ussy, ketiga akun tersebut diduga kuat melakukan pencemaran nama baik terhadap putrinya lewat media sosial.

"Dari tiga akun ini polisi sudah memproses, melakukan pemeriksaan," kata Ussy di Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (9/5/2019).

Karenanya, Ussy pada hari ini, diminta penyidik untuk membawa bukti-bukti tambahan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan ketiga akun Instagram tersebut. Dari situ, polisi bisa memanggil si pemilik akun Instagram.

Ussy Sulistiawaty [Suara.com/Ismail]
Ussy Sulistiawaty [Suara.com/Ismail]

"Biar nanti dari tiga akun ini akan diproses lebih lanjut dan bisa dilimpahkan ke tahap berikutnya," katanya.

Baca Juga: Dibilang Terlalu Hemat, Intip Koleksi Barang Mewah Anak Sandra Dewi

Adapun barang bukti yang dibawa Ussy berupa beberapa lembar capture unggahan Instagram bersangkutan.

Sebelum ini, polisi ternyata sudah memerika anak Ussy, A, yang jadi korban penghinaan di media sosial. Suaminya, Andhika Pratama juga sempat diperiksa.

Ussy Sulistiawaty di Polda Metro Jaya. (Sumarni/Suara.com)
Ussy Sulistiawaty di Polda Metro Jaya. (Sumarni/Suara.com)

"Kemudian beberapa orang yang tidak kenal sama aku yang memang melihat (unggahan berisi penghinaan), membaca kejadian itu juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi," ujarnya.

Seperti diketahui Ussy Sulistiwati melaporkan sejumlah akun Instagram yang diduga telah menghina, melecehkan, dan merendahkan martabat putri sulungnya, A, pada 11 Desember 2018. Laporan itu dicatat dengan nomor LP/6787/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Atas laporan tersebut terlapor diancam dengan Pasal 27 (3) JO Pasal 45 (3) UU RI. NO 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

Baca Juga: Yama Carlos Mau Ajak Ngobrol Lelaki yang Jalan Bareng Istrinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI