Suara.com - Sidang perebutan hak asuh anak antara artis Tsania Marwa dan mantan suaminya, Atalarik Syah kembali digelar di Pengadilam Agama Cibinong, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019). Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik dari Tsania Marwa selaku penggugat.
Usai sidang, kuasa hukum Marwa, Rizam Tadjoedin, membeberkan sejumlah poin dalam repliknya. Salah satunya isi replik berisi bantahan terkait klaim Atalarik memfasilitasi Marwa untuk bertemu anak-anak.
"Dia (Atalarik) bilang diberikan fasilitas untuk menemui anaknya tapi kenyataannya tidak diberikan, tidak diberikan akses," kata Rizam.
Rizam menambahkan, Marwa akhirnya mengambil inisiatif sendiri untuk bertemu anak-anaknya. Salah satu cara yang ditempuh kala itu adalah dengan membuat aduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca Juga: Jhody Super Bejo Hijrah, Banyak Teman Tak Terima
"Jadi Marwa datang atas inisiatif sendiri, dan suasana tidak kondusif. Seolah-olah dia diberikan akses untuk bertemu, bertemu sekali-kalinya di KPAI waktu itu," ujar dia.
"Jadi 2,5 tahun Marwa yang menanggung beban untuk bertemu anaknya. Dan saya tambahkan di sini dari replik menurut hukum islam, itu ada di ibu, hak asuh anak," katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, gugatan hak asuh anak dilayangkan Tsania Marwa pada Februari 2019 setelah dirinya mengantongi akta perceraian. Mediasi yang dilakukan dua kali tak menemui titik temu.
Baca Juga: Dikabarkan Hamil, Zaskia Sungkar Banjir Ucapan Selamat