Suara.com - Setelah sebelumnya pihak Tsania Marwa mendengarkan duplik dari Atalarik Syach, kini giliran Tsania Marwa melayangkan nota keberatan atau replik di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat pada Rabu (8/5/2019).
Di mana dari replik tersebut, terdapat 20 lembar nota keberatan yang disampaikan oleh Tsania Marwa.
Hal itu langsung disampaikan oleh kuasa hukum Atalrik Syach, Junaidi yang menerima langsung nota keberatan atau replik dari pihak Tsania Marwa.
Baca Juga: Tsania Marwa dan Atalarik Syah Kompak Tak Hadiri Sidang Hak Asuh Anak
"Pada intinya replik itu sekadar jawab-menjawab, gugatan dia saya jawab dan saya bantah. Dia kemudian membantah jawaban saya. Nanti saya juga mungkin akan membantah juga replik dia. Tapi kelihatannya pun apa yang sepintas dari yang saya lihat, lumayan berisi," ungkap Junaidi, kusas hukum Atalarik Syach usai sidang.
"Kalau sebelumnya di dalam gugatan cuma menyampaikan tujuh lembar. Ini sekarang kalau saya lihat ada sekitar 20an (lembar). Tapi pada dasarnya tetap banyak sisi kelemahan yang disampaikan di sini, yang nanti aman saya sampaikan dalam duplik," sambungnya.
Sementara itu, terkait nota keberatan yang diterima, Junaidi kembali menyampaikan bahwa akan ada bantahan juga yang akan dilayangkan Atalarik Syach pada Tsania Marwa. Tentu, Junaidi bakal mencermati kelemahan apa saja yang ada dalam replik Tsania Marwa.
"Oh iya (pasti ada keberatan) kalau replik itu kan nanti dibantah dengan duplik. Dalam sebelumnya saya menyatakan bahwa gugatan dia ini, gugatan dia yang sebelumnya itu kurang berisi. Banyak kelemahan secara formalitas maupun secara materialitas. Jadi nanti akan saya ungkapkan kembali di mana saja kelemahan repliknya," paparnya.
Sebelumnya, pihak Tsania Marwa membantah soal fasilitas yang diberikan Atalarik Syach soal pertemuannya dengan anak-anaknya. Namun nyatanya hal tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Baca Juga: Berseteru dengan Tsania Marwa, Atalarik Syah Curhat Didoakan Mati
"Salah satunya (dalam replik), kami tidak diberikan fasilitas, dia (Atalarik) bilang diberikan fasilitas untuk menemui anaknya tapi kenyataannya tidak diberikan, tidak diberikan akses," kata pengacara Tsania Marwa, Rizam.