Suara.com - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Sandy Tumiwa pada hari ini, Senin (6/5/2018) dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) DKI Jakarta. Kedatangannya ke sana untuk jalani assessment sebagai keperluan pengajuan rehabilitasi.
Menurut istri siri Sandy, Vivi Paris, suaminya itu memang ingin sembuh total dari ketergantungan terhadap narkoba. Karenanya, sang suami bersikeras minta agar segera direhabilitasi.
"Tadi sempat ngobrol, dia bilang pengin sembuh dan tidak mau mengulangi seperti yang kemarin. Dia bilang pengin hijrah," kata Vivi di kantor BNNP DKI Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Vivi juga membantah Sandy dibawa ke BNNP DKI Jakarta karena mengalami sakau.
Baca Juga: Bopak Castello Gugat Cerai Sekaligus Tantang Istri Pertama Tes DNA
"Bukan karena itu (sakaw). Sandy mau sehat dan sembuh karena tidak mau mengulangi lagi," ucapnya.
Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019. Dari pemeriksaan, Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.