Suara.com - Artis Sandy Tumiwa mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Senin (6/5/2019). Kedatangannya tersebut untuk menjalani pemeriksaan assesment atau pemeriksaan laboratorium terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelum mendatangi kantor BNNP DKI Jakarta, tim kuasa hukum Sandy Tumiwa telah mengajukan pemeriksaan assement dengan tujuan bisa segera menjalani rehabilitasi.
Mantan suami Tessa kaunang itu datang dengan mengenakan baju tahanan warna oranye, kopiah, dengan tangan diborgol.
Sayang, saat memasuki kantor BNNP DKI, Sandy Tumiwa tidak memberikan komentar apapun. Didampingi oleh petugas, dia langsung masuk ke kantor untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Sebulan di Penjara, Sandy Tumiwa Sering Gelisah
Salah satu tim kuasa hukum Sandy Tumiwa, Denny Lubis, juga belum mau memberikan keterangan kedatangan kliennya ke BNNP DKI Jakarta.
"Kita masuk dulu yaa, nanti kita jawab semua," ucap Denny Lubis.
Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019. Dari hasil pemeriksaan, Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Sandy dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU tentang Narkotika Tahun 2009 karena digunakan secara bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Ingin Dinikahi Resmi, Istri Siri Desak Sandy Tumiwa Direhab