Tidak sampai di situ, pada akhir pembacaan, pihak Kriss Hatta meminta agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela atas keberatan yang dipaparkan.
“Berdasarkan pada pokok-pokok bird keberatan eksepsi yang kami uraikan di atas, maka kami selaku penasehat hukum Krisdian Topo Khuhatta memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. menerima nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa Krisdian Topo Khuhatta untuk seluruhnya.
2. menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Baca Juga: Kriss Hatta: Pernikahan Adalah Penyempurnaan Ibadah, Bukan Berujung Penjara
3. menetapkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Krisdian Topo Khuhatta untuk tidak dilanjutkan.
4. memulihkan hak terdakwa Krisdian Topo Khuhatta dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat
5. membebankan biaya perkara kepada negara.
Apabila majelis hakim yang mulia berkehendak lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutupnya.
Sekedar informasi, Kriss Hatta resmi menyandang status terdakwa atas kasus pemalsuan akta data nikah. Dari kasus ini, Kriss Hatta mesti diganjar dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2.
Baca Juga: Copot Indra Tarigan, Kriss Hatta : Jangan Ada Perselisihan di Antara Kita
[Revi Cofans Rantung]