Suara.com - Sidang kedua kasus ITE terkait prostitusi online dengan terdakwa artis Vanessa Angel kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).
Pantauan Beritajatim.com--jaringan Suara.com--Vanessa mengenakan masker dengan kondisi tangan diborgol ketika digiring ke ruang persidangan.
Sebelum sidang dimulai, Vanessa Angel tampak duduk di kursi pengunjung. Dia sesekali berbincang dengan temannya, yakni muncikari dan juga pengacaranya.
Sama seperti sidang perdana pada 24 April lalu, Vanessa Angel tampil cantik pada hari ini. Wajahnya dirias, sementar rambutnya dikuncir sebagian di bagian tengah.
Baca Juga: Vanessa Angel Diakui Mantan Baru Sekali Terima Job Prostitusi
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Nurlaila mendakwa Vanessa Angel mendistribusikan konten porno melalui aplikasi WhatsApp. Dia mengirim konten tersebut ke grup bersama mucikari perkara prostitusi online.
Atas perbuatannya tersebut, Vanessa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.