Suara.com - Tuntutannya terhadap Elvy Sukaesih ditolak hakim, Mega Makcik belum mau menyerah. Penyanyi asal Singapura itu tengah mempersiapkan langkah hukum untuk memenjarakan si Ratu Dangdut.
Namun ketika didesak apa langkah hukumnya, Gus Bejo sebagai pengacara Mega Makcik mengaku tengah memikirkannya.
"Nanti dibicarakan dulu apakan banding atau ada gugatan baru yang lengkap. Karena tadi amar putuskan disebutkan PT. Emmi Pro (label musik milik Elvy Sukaesih) harus dilibatkan," kata Gus Bejo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Mega Makcik terhadap Elvy Sukaesih
Gus Bejo menegaskan, kliennya adalah korban penipuan, yang terjadi dengan Mega Makcik adalah perbuatan hukum dan korban dari wanprestasi.
"Mega Makcik adalah korban, kwitansi juga disengaja itu. Harusnya yang menyerahkan uang Mega tapi kenapa yang ditulis pihak lain. Padahal jelas Mega yang menyerahkan uang itu," sambungnya.
Walau tidak ada saksi saat penanda tanganan perjanjian tersebut, sebagai kuasa hukum, Gus Bejo yakin Mega Makcik sudah mengeluarkan uang banyak demi album kompilasinya tersebut.
"Saya punya keyakinan Mega Makcik sudah keluarkan uang dan ada kerugian. Jadi ini upaya hukum sebagai bukti pertahankan haknya," sambung Gus Bejo.
Seperti diketahui kasus Mega Makcik berawal dari sengketa royalti album kompilasi yang diproduksi Emmi Pro, label rekaman milik Elvy Sukaesih. Mega Makcik merasa tak mendapatkan royalti sebagaimana mestinya karena di dalam album tersebut ada single dirinya yang berjudul "Lengket".
Baca Juga: Tuntutan ke Elvy Sukaesih Ditolak Hakim, Mega Makcik Nangis Guling-guling
Dalam tuntutan Mega Makcil mengajukan gugatan sebesar Rp 2,5 miliar kepada pihak Elvy Sukaesih. Mendengar hal tersebut tim kuasa Elvy mengajukan gugatan balik karena pihak Elvy merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan pihak Mega Makcik. Kerugian tersebut baik berupa material maupun immaterial.