Suara.com - Kriss Hatta menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).
Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, Kriss langsung mau menyampaikan keberatan di muka sidang.
"Boleh saya sampaikan sesuatu Bu? Berkaitan dengan dakwaan," kata Kriss Hatta di ruang sidang.
Permintaan Kriss ditolak majelis hakim. Hakim minta agar keberatan terdakwa disampaikan dalam eksepsi pada sidang selanjutnya.
Baca Juga: Kriss Hatta dan Pengacara Saling Lempar Ditanya soal Video Masturbasi
"Iya nanti dituangkan sanggahan dalam eksepsi saja. Nanti saudara juga dapat menyampaikan eksepsi," kata hakim.
Sementara sidang dilanjutkan pada 29 April mendatang. Agendanya pembacaan eksepsi dari pihak Kriss Hatta.
Kriss Hatta menjadi terdakwa untuk kasus pemalsuan dokumen pernikahan atas laporan Hilda Vitria di Polda Metro Jaya.
Tak terima disebut menikah dengan Kriss, Hilda kemudian menuding presenter Uang Kaget itu telah memalsukan dokumen terkait pernyataannya tersebut.
Baca Juga: Kompak, Billy Syahputra - Hilda Vitria Hadiri Sidang Perdana Kriss Hatta