Ikut Nyoblos, Caca Duo Molek : Nomor Satu Dong!

Rabu, 17 April 2019 | 13:45 WIB
Ikut Nyoblos, Caca Duo Molek : Nomor Satu Dong!
Caca Duo Molek menggunakan hak pilih Pemilu 2019 di Polda Metro Jaya, Rabu (17/4/2019). [Yosea Arga Pramudita/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cahya Wulan Sari atau lebih dikenal dengan sapaan Caca Duo Molek mengunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14, rumah tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (17/4/2019).

Caca merupakan satu dari sekian publik figur yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

Caca Duo Molek menggunakan hak pilih Pemilu 2019 di Polda Metro Jaya, Rabu (17/4/2019). [Yosea Arga Pramudita/Suara.com]
Caca Duo Molek menggunakan hak pilih Pemilu 2019 di Polda Metro Jaya, Rabu (17/4/2019). [Yosea Arga Pramudita/Suara.com]

Caca pun tampak antusias dalam hajat pesta demokrasi tahun ini. Meski telah mendekam selama beberapa bulan, paras cantiknya masih tetap terjaga.

Caca yang mengenakan rompi khas tahanan berwarna oranye sempat menyapa wartawan yang berada di TPS 14 yang berada di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Seraya menunjukan kertas yang ia coblos, Caca pun melempar senyum.

Baca Juga: Caca Duo Molek 3 Kali Pesan Sabu, Per Gram Rp 1,8 Juta

"Nomor satu dong," kata Caca di lokasi.

Caca kemudian kembali digiring lagi untuk masuk ke ruang tahanan bersama tahanan lainnya.

Caca Duo Molek menggunakan hak pilih Pemilu 2019 di Polda Metro Jaya, Rabu (17/4/2019). [Yosea Arga Pramudita/Suara.com]
Caca Duo Molek menggunakan hak pilih Pemilu 2019 di Polda Metro Jaya, Rabu (17/4/2019). [Yosea Arga Pramudita/Suara.com]

Sebelumnya, Pedangdut Caca Duo Molek diringkus polisi terkait kasus kepemilikan narkotika pada Jumat (11/1/3019). Caca diringkus di kamar Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan bersama tersangka lainnya bernama Chandra.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita sebuah cangklong bekas pakai berisi shabu dengan berat netto 0,0466 gram, 0,5 gram eksatasi, dan tutup botol bong terpasang di sedotan.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI