Viral Boomerang di Kantor Polisi, Saksi Kasus Audrey Beri Penjelasan

Selasa, 16 April 2019 | 13:01 WIB
Viral Boomerang di Kantor Polisi, Saksi Kasus Audrey Beri Penjelasan
Tersangka pengeroyok Audrey. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu saksi peristiwa penganiayaan terhadap Audrey di Pontianak, Kalimantan Barat, B, angkat bicara soal rekaman boomerang yang viral di media sosial. Hal tersebut terungkap di YouTube Channel selebgram Awkarin, Senin (15/4/2019).

Menurut penuturan B, dirinya dan dua temannya, yaitu D dan E saar itu sedang menunggu pemeriksaan BAP di kantor polisi. Ketiganya kemudian mengobrol sambil bercanda dengan para petugas.

Empat dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial Audrey (15) berdiskusi dengan kerabat di sela jumpa pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]
Empat dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial Audrey (15) berdiskusi dengan kerabat di sela jumpa pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]

"Jadi kemaren ibunya si A kan melapor. Jumat itu kami dipanggil, di-BAP itu cuma tiga orang. Kami duduk seperti ini, panas, nggak ngapa-ngapain. Di situ ada bapak-bapak polisi, kami bercanda-canda, bapak polisi itu bercanda," ujar B.

Petugas kepolisian itu, kata B, sempat menghibur dirinya dan dua temannya agar tak begitu tegang. Petugas tersebut pun mengizinkan mereka mengunggah hasil boomerang itu ke media sosial.

Baca Juga: Ini Kronologis Penganiayaan Audrey Menurut Dua Saksi di TKP

"Kami minta izin sama bapak polisi, apakah boleh? Bapak bilang, nggak papa asal masih mengandung unsur positif, dan tidak ada sangkut paut dengan masalah ini. Di-upload pas hari Sabtu-nya. Viral itu pas udah kayak empat hari melapor, boomerang itu viral," sambungnya lagi.

Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial Audrey (15) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]
Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial Audrey (15) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]

Tak diduga, boomerang itu viral dan menjadi bahan cemoohan warganet di Instagram. Padahal, menurut B, ia dan teman-temannya sedang pusing memikirkan permasalahan yang sedang mereka hadapi.

"Bukannya kami tidak memikirkan si korban. Kami di kantor polisi, kami memikirkan masalah kami," kata B.

Kejadian penganiayaan terhadap Audrey itu menyebabkan tiga anak perempuan berinisial F alias Ll, TR dan NNA alias Ec resmi berstatus tersangka. Keduanya telah melalui proses penyidikan di Polresta Pontianak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polresta Pontianak telah menyerahkan dua berkas tiga anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap korban Audrey atau AU, ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (12/4/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI