Rhoma Irama Bantah Ridho Rhoma Takut Kembali ke Penjara

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Senin, 15 April 2019 | 11:57 WIB
Rhoma Irama Bantah Ridho Rhoma Takut Kembali ke Penjara
Rhoma Irama ditemui di Studio Sepat, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum mau serahkan diri ke kejaksaan bukan berarti pedangdut Ridho Rhoma takut dipenjara lagi. Menurut ayah Ridho, Rhoma Irama, putranya itu sudah siap kembali ke hotel prodeo.

"Ridho mengerti dan meminta maaf kepada saya. Karena Ridho anak bapak, Ridho siap dipenjara. Saya siap menerima semuanya," kata Rhoma Irama di rumahnya, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

Kendati begitu, Rhoma melanjutkan, ada prosedur yang harus dijalani agar putranya mau dieksekusi oleh kejaksaan. Salah satunya, pihaknya harus lebih dulu menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman Ridho.

Baca Juga: Rhoma Irama : Ridho Rhoma Bukan Pelaku Kriminal!

"Silahkan lah pemerintah mau melakukan apapun, kami siap menghadapi," ujar Rhoma.

Ridho Rhoma didampingi keluarga saat dibebaskan dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Ridho Rhoma didampingi keluarga saat dibebaskan dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Jika salinan putusan MA sudah diterima, Rhoma memastikan akan ajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Sebagai upaya hukum kami melakukan PK, itu harus dilakukan sebagai upaya hukum," katanya.

Ridho Rhoma ditangkap unit narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 karena memiliki sabu seberat 0,7 gram. Bintang film Dawai 2 Asmara itu kemudian divonis selama 10 bulan penjara dan masa hukumannya dijalani dengan menjalankan rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Jaksa kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut, tapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Ridho Rhoma Belum Mau Dieksekusi Kejaksaan, Ini Alasannya

Jaksa lantas ajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI