Rhoma Irama : Ridho Rhoma Bukan Pelaku Kriminal!

Senin, 15 April 2019 | 11:13 WIB
Rhoma Irama : Ridho Rhoma Bukan Pelaku Kriminal!
Rhoma Irama saat ditemui di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019). [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rhoma Irama angkat bicara soal eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap putranya, Ridho Rhoma. Ia menyebut anaknya tak akan memenuhi panggilan itu karena perkara dokumen.

Rhoma Irama menganggap hukuman yang dijatuhkan terhadap Ridho Rhoma terasa tak adil. Pasalnya, anaknya itu sudah menjalani masa hukuman dan rehabilitasi, serta telah sembuh dari kecanduannya.

Ridho Rhoma didampingi keluarga saat dibebaskan dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Ridho Rhoma didampingi keluarga saat dibebaskan dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

"Jadi masyarakat melihat apakah ini adil, apakah ini beradab. Orang sudah bebas mau dipenjara lagi, sudah sehat, sudah beraktifitas. Kan tujuan negara ini menyembuhkan yang sakit, memenjarakan yang berbuat kriminal," ujar Rhoma Irama di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

"Ridho bukan kriminal, tapi dipenjara. It's ok kita terima. Tapi sekarang sudah bebas mau dipenjarakan lagi?" sambungnya lagi.

Baca Juga: Yakin Bersih dari Narkoba, Ridho Rhoma Aneh Harus ke Bui Lagi

Menurut Rhoma Irama, penjara bukan tempat yang tepat bagi Ridho Rhoma. Ia pun menaruh curiga bahwa aparat hukum sengaja ingin menghancurkan masa depan anaknya.

"Sementara kita tahu penjara itu gudangnya penyebaran narkoba. Apakah Ridho sebagai anak bangsa mau dihancurkan lagi? Mau dibinasakan?" tutup Rhoma Irama.

Rhoma Irama saat ditemui di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019). [Ismail/Suara.com]
Rhoma Irama saat ditemui di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019). [Ismail/Suara.com]

Ridho Rhoma ditangkap unit narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 karena memiliki sabu seberat 0,7 gram. Bintang film Dawai 2 Asmara itu kemudian divonis selama 10 bulan penjara dan masa hukumannya dijalani dengan menjalankan rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Jaksa kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut, tapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Belum menyerah, jaksa ajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma jadi 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Sempat Bikin Geger Lalu Dibui Lagi, Ini 4 Fakta Kasus Ridho Rhoma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI