Suara.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma belum mau menyerahkan diri pada hari ini, Senin (15/4/2019) terkait putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukumannya jadi 1,5 tahun penjara.
"Jadi hari ini Ridho belum bisa memenuhi panggilan kejaksaan untuk melakukan eksekusi. Karena secara hukum eksekusi itu bisa dilaksanakan apabila Ridho sudah menerima salinan ketikan atau salinan resmi yang lengkap," kata ayah Ridho, Rhoma Irama ditemui di kediamannya, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
"Jadi secara undang-undang Ridho harus nerima itu dulu (salinan putusan MA), pengacaranya nerima itu dulu baru eksekusi ini dapat dilaksanakan," ujarnya lagi.
Rhoma memastikan sang putra bukan menghindar dari proses hukum. Justru kata dia, pihaknya malah mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Rhoma Irama : Ridho Rhoma Sudah Sembuh, Sekarang Mau Dihancurkan Lagi?
Ridho Rhoma ditangkap unit narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 karena memiliki sabu seberat 0,7 gram. Bintang film Dawai 2 Asmara itu kemudian divonis selama 10 bulan penjara dan masa hukumannya dijalani dengan menjalankan rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Jaksa kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut, tapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Belum menyerah, jaksa ajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara.
Baca Juga: Yakin Bersih dari Narkoba, Ridho Rhoma Aneh Harus ke Bui Lagi