Eksepsi Steve Emmanuel Ditolak Hakim

Kamis, 11 April 2019 | 18:04 WIB
Eksepsi Steve Emmanuel Ditolak Hakim
Steve Emmanuel [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eksepsi Steve Emmanuel akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan begitu, sidang narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel harus tetap dilanjutkan.

"Menimbang bahwa atas seluruh eksepsi terdakwa, menolak dakwaan seluruhnya. Menimbang keberatan, satu engadilan barat tetap mengadili karena terjadi di barat. Menimbang tidak jelas tolok ukur alamat, bahwa berdasarkan peraturan dilihat dari tempat kejadian perkara, wilayah peradilan telah sesuai ketentuan," kata ketua mejelis hakim, saat membaca putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).

Hakim juga menyatakan keberatan dari kuasa hukum tidak dapat diterima. Hakim kemudian memerintahkan agar sidang tetap dilanjutkan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa hingga akhir persidangan.

"Demikian, putusan sela dari majelis hakim. Terdakwa boleh mengajukan banding, tapi bersamaan dengan pokok perkara nantinya," sambung ketua majelis hakim.

Setelah mendengar putusan sela, Steve Emmanuel terlihat kecewa. Namun saat ingin kembali ke ruang tunggu sidang, Steve sempat menyapa kerabat dan sahabatnya. Sayangnya, aktor 36 tahun itu menolak memberi komentar mengenai putusan sela tersebut.

Kuasa hukum, Steve Emmanuel, Jaswin Damanik menerima keputusan tersebut. Namun dia akan mengajukan banding sesuai perintah hakim.

"Itulah yang terbaik menurut majelis hakim. Kami dikasih kesempatan untuk mengajukan banding jadi nanti pokok perkara dikirimkan ke Pengadilan Tinggi," jelas Jaswin.

Setelah putusan sela dilakukan, tim kuasa hukum Steve Emmanuel langsung mengajukan asesmen agar bintang film Dream Obama itu bisa direhabilitasi.

"Dakwaan jaksa mengakui mengonsumsi sendiri. Sehingga dia (Steve) tidak ada hal yang disangkakan. Karena JPU menyebut Steve mengkonsumsi sendiri. Semoga dia direhab sesuai asesmen sama BNN. Ya semoga permohonan kita dikabulkan," sambungnya.

Steve Emmanuel [Suara.com/Ismail]
Steve Emmanuel [Suara.com/Ismail]

Seperti diketahui dalam sidang dakwaan beberapa waktu yang lalu Jaksa Penutut Umum menyatakan Steve Emmanuel melanggar pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pada 25 April 2019 dengan agenda saksi dari pihak JPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI