Suara.com - Putri Mayangsari mengaku belum resmi bercerai dari komedian Bopak Castello. Dia bilang gugatan perceraian yang diajukan Bopak Castello pada 2014 dinyatakan gugur.
"Pernikahannya sama Putri juga masih resmi suami istri, soalnya gugatan cerainya dinyatakan gugur oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur," ungkap Putri Mayangsari, saat ditemui di kawasan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
"Kenapa dinyatakan gugur? Karena pas pernyataan talak ikrar Bopak tidak hadir dan pengadilan menyatakan gugur," sambungnya lagi.
Baca Juga: Kabar Daus Mini Nikah Lagi, Bopak: Bercanda atau Bukan?
Bahkan Putri Mayangsari mengatakan buku nikahnya kembali berada di tangannya.
"Iya buku nikahnya dikembalikan. Dan disuruh ulang lagi kalau mau gugat cerai. Karena di pengadilan sudah gugur," kata Putri Mayangsari menjelaskan.
Perempuan 29 tahun ini bilang kesulitan menghubungi Bopak Castello sejak lima tahun silam. Padahal dia ingin menuntut hak nafkah buat sang anak, Thalat Faza Indrayana Bidwy.
"Aku bingung mau ngontak Bopak gimana. Mau ngasih tahu soal status suami istri ini gimana. Setelah gugat cerai Bopak hilang kabar. Padahal nggak memberi nafkah kepada anaknya," tutur Putri.
Sementara itu, Bopak Castello diketahui telah menikah lagi dengan perempuan bernama Gita Resya. Bahan dari pernikahan tersebut, Bopak telah dikaruniai seorang anak.
Baca Juga: Takut Kayak Ashanty, Bopak Tolak Gunakan Baby Sitter Merawat Anak