Suara.com - Milano Lubis selaku kuasa hukum Vanessa Angel rupanya masih mempertanyakan maksud aparat kepolisian melakukan pemborgolan terhadap kliennya itu. Vanessa Angel terlihat diborgol saat dipindahkan Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Kemarin saja dibawa ke kejaksaan saja sampe diborgol, apa perlu sampe segitunya? Emang ini kasus apa? Teroris? Pembunuhan? Kan nggak," kata Milano Lubis dihubungi Suara.com, Minggu (31/3/2019).
"Vanessa tuh kenapa sih terlalu ini banget, nggak ngerti. Emang dia mau kabur?" sambungnya lagi.
Padahal, menurut Milano Lubis, kondisi Vanessa Angel sedang tidak memungkinkan untuk dipindahkan ke Rutan Medaeng.
Baca Juga: Duh! Mental Vanessa Angel Drop Usai Dipindahkan ke Rutan Medaeng
"Dia juga dalam kondisi dia kan lemah, baru habis sembuh juga, apa fungsinya mesti sampe diborgol juga. Lagian Vanessa nggak perlulah sampe ditahan," tutur Milano Lubis.
Lagipula, dia menilai pelimpahan berkas ke kejaksaan (P21) terlalu tergesa-gesa.
"Ya terlalu terburu-burulah. Tapi kan itu kewenangannya dia, terserahlah. Sekarang sudah nggak ada kaitannya sama polisi. Jadinya sekarang kan berkasnya sudah kejaksaan. Nah tinggal nunggu dari pihak kejaksaan Surabaya kapan sidangnya," ucap Milano Lubis.
Seperti diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena kasus prostitusi artis. Dia dinilai melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.