Suara.com - Kuasa hukum Steve Emmanuel, Agung Sihombing mengatakan kliennya sempat ditodong pistol oleh polisi ketika dilakukan penangkapan. Hal itu diungkap Agung dalam sidang pembacaan eksepsi kasus penyelundupan narkotika dengan terdakwa Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2019).
Menurut Agung, Steve awalnya menolak diperiksa oleh polisi waktu itu. Sebab, nama dan tanggal lahir yang tertera dalam surat geledah yang dibawa polisi tidak sesuai.
"Steve tiba-tiba ditangkap oleh polisi yang mengaku punya izin geledah, namun dalam surat yang diperlihatkan para saksi penangkap, nama yang tertulis salah dan tidak ada izin dari pengadilan untuk menggeledah," kata Agung saat membacakan eksepsi di ruang sidang.
Akibat menolak, Steve kata Agung ditodong dengan pistol oleh salah satu polisi yang menangkapnya.
Baca Juga: Ditanya soal Pindah Agama Lagi, Ini Kata Steve Emmanuel
"Sampai akhirnya salah satu polisi penangkap mengeluarkan pistol kecil berwarna silver semacam colt yang ditodongkan ke arah kepala sehingga membuat terdakwa gemetar shock dan lemas. Saat itu polisi menyatakan mencari kokain dan pengedar kokain, bukan mencari terdakwa," kata Agung menuturkan.
Agung juga membacakan kejanggalan lain dalam kasus Steve Emmanuel. Dengan pertimbangan itu, dia memohon agar dakwaan Steve batal demi hukum.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Erwin Djong kemudian memberi waktu satu pekan kepada jaksa untuk memberikan tanggapan atas eksepsi Steve Emmanuel.
Diberitakan sebelumnya, Steve Emmanuel diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di lobi Kondomium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2019).
Baca Juga: Steve Emmanuel Kesulitan Menoleh Saat Jalani Sidang, Kenapa?
Saat ditangkap Steve kedapatan mengantongi barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang menjerat Steve dengan dakwaan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ancaman pidana dari kedua pasal di atas adalah kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. [Antara]