Tolak Digeledah, Steve Emmanuel Ngaku Ditodong Pistol oleh Polisi

Yazir Farouk Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2019 | 19:11 WIB
Tolak Digeledah, Steve Emmanuel Ngaku Ditodong Pistol oleh Polisi
Steve Emmanuel [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang menjerat Steve dengan dakwaan ‎Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ancaman pidana dari kedua pasal di atas adalah kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI