Rhoma Irama : Ridho Rhoma Sudah Sembuh, Sekarang Mau Dihancurkan Lagi?

Kamis, 28 Maret 2019 | 18:41 WIB
Rhoma Irama : Ridho Rhoma Sudah Sembuh, Sekarang Mau Dihancurkan Lagi?
Ridho Rhoma didampingi keluarga saat dibebaskan dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma harus kembali ke penjara menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya jadi 1,5 tahun penjara.

Sementara, ayah Ridho, Rhoma Irama menilai, putusan MA tersebut justru bisa mengganggu proses penyembuhan sang putra dari penyalahgunaan narkoba. Dia khawatir, penjara akan membawa dampak buruk buat Ridho.

"Mau diapain Ridho? Mau dihancurkan lagi? Padahal Ridho sudah sembuh dan sekarang mau dihancurkan lagi? Sementara negara merehab orang-orang pengguna, memenjarakan pengedar dan bandar. Saya nggak ngerti penegakan hukum kita ini,” kata Rhoma di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).

Menurut Rhoma, Ridho saat ini sudah benar-benar bersih dari narkoba. Karenanya, dia menilai hukuman penjara sudah tak perlu lagi buat sang putra.

Baca Juga: Yakin Bersih dari Narkoba, Ridho Rhoma Aneh Harus ke Bui Lagi

Ridho Rhoma menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di kawasan Letjen S. Parman,  Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017). (Suara.com/Ismail)
Ridho Rhoma menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di kawasan Letjen S. Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017). (Suara.com/Ismail)

"Dia sudah jera, tidak gunakan lagi, sudah sembuh. Tapi dia ditarik lagi ke penjara. Nah, sekarang falsafah dan logika hukumnya dimana? Itu yang saya nggak ngerti," ujar dia.

Ridho Rhoma ditangkap unit narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 karena memiliki sabu seberat 0,7 gram. Bintang film Dawai 2 Asmara itu kemudian divonis selama 10 bulan penjara dan masa hukumannya dijalani dengan menjalankan rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Jaksa kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut, tapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Belum menyerah, jaksa ajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma jadi 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Sempat Bikin Geger Lalu Dibui Lagi, Ini 4 Fakta Kasus Ridho Rhoma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI