Bintang film Dawai 2 Asmara itu kemudian divonis selama 10 bulan penjara dan masa hukumannya dijalani dengan menjalankan rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Namun Jaksa kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut, tapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Tak sampai di situ, Jaksa kemudian melakukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkaman Agung. Dalam keputusannya, MA menghukum Ridho Rhoma dengan penjara 1,5 tahun. Dan Ridho pun wajib menjalani sisa hukumanya itu.