Suara.com - Ridho Rhoma kembali akan dipenjara dalam kasus narkotika. Hal itu terjadi lantaran kasasi yang diajukan jaksa dikabulkan Mahkamah Agung.
Dari keputusan Mahkamah Agung, Ridho Rhoma harus dihukum selama 1,5 tahun. Dengan begitu, putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu harus menjalankan sisa masa hukumannya di penjara.
Kabar itu disampaikan langsung oleh jubir MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan.
Namun anehnya, atas keputusan tersebut keluarga tidak ada yang diberi tahu. Hal itu disampaikan pengacara Ridho Rhoma, Achmad Cholidin.
Baca Juga: Ridho Rhoma Harus Balik ke Penjara, Rhoma Irama : Aneh!
"Belum (ada surat kepada keluarga), kan seharusnya kita (keluarga) yang lebih tahu kalau urusan hukum," kata Achmad Solihin kepada wartawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Achmad Cholidin pun mengaku heran, mengapa dari pihak MA justru lebih dulu membocorkan kabar Ridho Rhoma ditangkap lagi kepada wartawan.
"Ini saya baru cek ke pak Andi Samsan. Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok pak Andi Samsan sudah rilis," kata Achmad Cholidin heran.
Sebelumnya, Rhoma Irama juga mengaku tak tahu mengenai keputusan MA, yang menyatakan putranya harus kembali menjalani hukuman penjara. Bagi pelantun "Begadang" itu, kepusutan tersebut cukup aneh.
"Saya belum tahu. Merasa aneh saja," kata Rhoma Irama.
Baca Juga: Korupsi Jerat Partai Bersimbol Islam, Rhoma Irama: Ini Menyakitkan!