Dalam penyelidikan kasus ini, kata Argo polisi segera memanggil Syahrini untuk mengklarifikasi bukti-bukti terkait laporannya di kepolisian.
Artinya diklarifikasi itu nanti pelapor akan ditanya, kemudian saksi-saksi juga ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa, mengenai apa. Setelah semuanya kita klarifikasi, terlapor akan kita mintai klarifikasi juga," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/3/2019).
Namun, Argo tak menjelaskan kapan pemeriksaan Syahrini itu akan dilakukan. Sebab, agenda pemeriksaan itu terganggung kewenangan penyidik.
Baca Juga: Dilaporkan Syahrini, Lia Ladysta : Saya Belum Tahu Poinnya
"Nanti itu wewenang penyidik kapan nanti diundang untuk klarifikasi. Sampai sekarang belum ada agenda," tutup Argo.
Terkait pelaporan itu, Syahrini membawa hasil bidik layar terkait video program Pagi Pagi Pasti Happy edisi 14 Maret 2019 sebagai barang bukti. Pelaporan itu dilakukan lantaran Lia dianggap memfitnah Syahrini yang pernah dekat dengan pengusaha asal Kalimantan.
Laporan tersebut terigister dalam nomor laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 19 Maret 2019.
"(Barang bukti yang dibawa) ada capture (video)," kata Argo
Baca Juga: Dipolisikan Syahrini, Lia Ladysta Malah Kabarkan Lagi Muntah-muntah