Suara.com - Penyanyi Syahrini melaporkan penyanyi dangdut Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya terkait pasal pencemaran nama baik. Laporan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).
"Benar ada laporan masuk atas nama Syahrini dengan melaporkan saudara LL," kata Argo.
Sayangnya Argo tak mau menjelaskan lebih lanjut terkait pokok laporan. Argo justru memberikan Lapga (laporan segera) kepada wartawan yang menghubunginya.
Dalam lapga yang dikirimkan Argo itu, terungkap kalau istri Reino Barack melaporkan Lia pada Selasa (19/3/2019). Nomor laporan tersebut adalah LP/1690/III/2019/PMJ/DIT Reskrimsus.
Baca Juga: Lagu 'Restu' Syahrini Jadi Kontroversi, Melly Goeslaw Beri Penjelasan
Sementara pasal yang tercantum di sana terkait tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik, yaitu pasal 27 Ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI No19 Tahun 2016.
Kasus ini bermula saat Lia Ladysta diundang oleh program acara Pagi Pagi Pasti Happy.
Di situ, Lia menyingung masa lalu Syahrini yang pernah dekat dengan seorang pengusaha asal Kalimantan. Syahrini rupanya keberatan dengan pernyataan Lia itu.