Suara.com - Buntut video dugem Salmafina Sunan yang viral di media sosial berbuntut panjang. Ayahnya, Sunan Kalijaga resmi melaporkan sang perekam video, Maulida, ke Polda Metro Jaya, Senin (18/3/2019).
Hal tersebut diketahui dari video yang diunggah Sunan Kalijaga di Instagram Story. Pengacara kondang itu melaporkan Maulida dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan Sunan Kalijaga terdaftar dengan nomor LP/1642/III/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam bukti laporan itu, Sunan tertulis sebagai pelapor, sedangkan terlapor bernama lengkap Maulida Riani Putri.
Bukti laporan tersebut juga menerangkan bahwa Gaby dan Ferly menjadi saksi dalam kejadian yang ditulis terjadi pada 15 Maret 2019. Ada pun kerugian Sunan Kalijaga sebagai pelapor, yaitu imateril.
Baca Juga: Buntut Video Dugem Salmafina Sunan, Sunan Kalijaga Libatkan Kepolisian?
Sebelumnya, Maulida sempat mengungkap permintaan maaf pada Salmafina Sunan dan keluarga atas kelalaian yang dilakukannya. Hal itu diungkap melalui video berdurasi singkat yang diunggah di Instagram.
"Selamat malam, saya Maulida. Dengan video ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf saya kepada Salmafina dan kepada keluarga Salmafina secara khususnya," ujar perempuan tersebut.
"Karena video yang saya upload di Instagram Story saya telah merugikan banyak pihak. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kelalaian yang saya lakukan ini. Terima kasih," sambungnya lagi.