Suara.com - Artis Nikita Mirzani mengaku senang Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan permohonan isbat nikah dan cerainya dari Dipo Latief. Permohonan Nikita dikabulkan lantaran hakim sudah mendapat keterangan yang jelas dari perempuan 32 tahun itu sebagai penggugat.
"Senang akhirnya majelis hakim menerima gugatan isbat nikah dan cerai. Hakimnya minta sidang dilanjutkan dua minggu lagi," ujar Nikita Mirzani, usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
Menurut ibu dua anak ini, dikabulkannya gugatan sebagai bentuk pembuktian kepada pihak Dipo Latief yang selama ini meremehkannya.
Baca Juga: Video Nikita Mirzani Tampil Seksi di Pengadilan
Karena selama ini, pihak Dipo mengatakan kalau majelis hakim tak akan mengabulkan gugatan karena pernikahan dilakukan secara siri dan sudah dilakukan talak sebelumnya.
"Ya diterimakan, orang baik pasti akan dikasih jalannya. Dibantu jalannya. Sekarang mereka yang puyeng nih, minta waktu dua minggu buat sidang lagi. Lagi atur waktu buat cari kebohongan apa lagi nih," tutur Nikita Mirzani menyindir.
Terkait persidangan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Hendra Asmara mengatakan kalau eksepsi dari Dipo Latief dua pekan lalu ditolak. Majelis hakim mengatakan kalau pernikahan keduanya di bulan Februari 2018 itu benar adanya di wilayah hukum Jakarta Selatan.
"Jadi tadi itu sehabis replik, putusan sela. Hasilnya Pengadilan Agama ini berhak melanjutkan sidang ke tahap selanjutnya. Karena pernikahan terbukti dan sah," katanya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tampil Seksi saat Jalani Sidang Isbat Cerai