Suara.com - Sebuah perusahaan e-commerce Indonesia memparodikan film Dilan 1991 untuk kebutuhan iklannya. Parodi iklan itu bernama Dilon 2019 dan memiliki banyak kemiripan, mulai dari atribut, karakter tokoh hingga font yang dipakai dalam iklan.
Max Pictures sebagai pemilik hak cipta pun merasa dirugikan atas parodi tersebut.
“Kalau nggak ada komersial nggak masalah lah, kayak banyak juga kan YouTuber memarodikan, dibuat meme. Tapi, mendekati menjiplak harus dibicarakan. Bukan saya saja yang ditegur. Dari Panasdalam juga tanya, kok bisa begini,” ucap Ody Mulya Hidayat selaku produser film Dilan 1991 di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Ody mengaku tambah kecewa karena e-commerce itu secara terang-terangan memutar iklan parodi Dilon 2019 itu di bioskop sebelum film dimulai. Padahal, brand e-commerce itu tidak terlibat dalam film Dilan 1991.
Baca Juga: Hari ke-5 Diputar, Dilan 1991 Raih 3 Juta Lebih Penonton
“Masalahnya Shopee bukan sponsor film Dilan. Kok bisa seperti ini. Kami sangat menyayangkan bahwa perusahaan internasional sekelas Shopee yang dapat mengontrak sebuah grup K-Pop ternama, malah memilih untuk tidak menghargai hak cipta milik anak bangsa Indonesia untuk materi iklannya,” katanya.
Ody pun tak mau terburu-buru menuntut perusahan e-commerce itu ke perdata. Justru dirinya mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kepala Bekraf, Triawan Munaf untuk meminta perlindungan.
“Kita cuma berharap masalah tadi tidak terulang dan minta perlindungan ke pihak berwenang. Ini keluar di YouTube, bahkan Dilan 1990 juga dibajak. Kita berharap Pak Presiden dan Pak Kepala Bekraf, intinya kita minta ditindaklanjuti bagaimana solusinya untuk ini,” katanya.
Berikut isi surat Max Pictures kepada Presiden RI dan Kepala Bekraf:
SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DAN BAPAK KEPALA BEKRAF
Baca Juga: Dilan 1991 Tembus 3,1 Juta Penonton, Warkop DKI Reborn Siap Disusul
Yang terhormat Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, dan Bapak Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf),