Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan RUU Permusikan masih bergulir di Baleg, meskipun beberapa waktu lalu Anggota Komisi X Anang Hermansyah mencabut usulan RUU yang diajukannya tersebut.
"Saat ini RUU Permusikan masih ada di Baleg dan tidak masalah meskipun Anang Hermansyah sudah mencabut bukan berarti langsung kita keluarkan dari Prolegnas," kata Supratman saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Sebelumnya RUU yang diusung oleh Anang Hermansyah tersebut menuai berbagai penolakan, dikarenakan beberapa pasal di dalamnya membuat pekerja musik tidak mendapatkan kebebasannya dalam berkarya.
Menurut Andi, guna mencabut secara resmi RUU tersebut harus melewati evaluasi rapat kerja kembali. Karena Prolegnas itu ditentukan oleh tiga lembaga yaitu Pemerintah dalam hal ini Menkum HAM, DPR dan DPD, ujarnya.
"Jadi nanti berdasarkan surat pencabutan dari Anang itu yang akan dijadikan pengajuan untuk dilakukan evaluasi rapat kerja Prolegnas, baru setelah resmi baru kita keluarkan dari Prolegnas," kata Supratman.
Namun, setelah keluar hasil dari Prolegnas itu tetap proses pengesahannya ada pada rapat paripurna nanti, ujarnya. Menurut dia, Baleg tidak bermasalah apa bila yang bersangkutan mencabut sebuah rancangan undang-undang dari Prolegnas.
"Pada prinsipnya tidak masalah, kita malah gembira kalau yang bersangkutan mencabut. Artinya kan target kita dalam membahas RUU akan semakin sedikit toh malah lebih bagus," kata Supratman. (Antara)