Suara.com - Kombes Pol. Suwondo Nainggolan selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan Zul Zivilia terancam menjalani hukuman mati gara-gara narkoba.
Kini, Zul Zivilia sapaannya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan sekaligus pengedaran narkoba.
"Hukuman mati, seumur hidup, tergantung nanti peranan masing-masing nanti akan terlihat. Karena ini kelompok besar, terdapat empat kelompok," ujar Suwondo Nainggolan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).
Baca Juga: Lucinta Luna Kenalkan Pacar Baru, Mirip Nicholas Saputra
"Kelompok satu Alfian, dua Rian, tiga Ismayadi, keempat Ramdani. Nanti di bawah itu ada Zul. Nah itu sesuai dengan perannya masing-masing," sambungnya lagi.
Sejauh ini, Zul Zivilia bakal dikenai Pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tadi itu saya bilang itu seumur hidup, hukuman mati. Tapi dilihat perannya. Itu nanti persidangan yang menentukan. Itu tergantung pihak pengadilan," kata Suwondo Nainggolan.
Sebelumnya, Zul Zivilia diringkus polisi di kawasan Jakarta Utara pada Jumat (1/3/2019). Dari pelantun "Ashiteru" itu, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 ribu butir ekstasi dan 9,5 kilogram sabu.
Zul Zivilia diketahui bertugas mengantarkan ekstasi ke pelanggan dalam jaringan narkotika di Indonesia.
Baca Juga: Balas Utang Budi, Alasan Zul Zivilia Jadi Pengedar Narkoba