Tak Temani Ratna Sarumpaet Sidang, ke Mana Rio Dewanto ?

Kamis, 28 Februari 2019 | 13:04 WIB
Tak Temani Ratna Sarumpaet Sidang, ke Mana Rio Dewanto ?
Atiqah Hasiholan mendampingi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Rio Dewanto tidak tampak menghadiri sidang perdana mertuanya, Ratna Sarumpaet yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) pagi.

Menurut Atiqah Hasiholan, suaminya itu sedang punya jadwal pekerjaan di luar kota.

"Ada kerjaan dia. Ini saya juga mau kerja nih," jelas Atiqah Hasiholan selesai sidang bergulir.

Baca Juga: Perasaan Atiqah Hasiholan Naik Mobil Tahanan Bareng Ratna Sarumpaet

Kendati begitu, ibu satu anak ini memastikan Rio Dewanto tetap memberikan dukungan penuh kepada Ratna Sarumpaet.

Suasana sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2).[Suara.com/Arief Hermawan P]
Suasana sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2).[Suara.com/Arief Hermawan P]

Bahkan, jika tak ada halangan, bintang Filosofi Kopi itu berencana mendampingi Ratna Sarumpaet di sidang berikutnya.

"Dia selalu dukung, dia lagi sibuk. Insya Allah nanti dia datang," kata Atiqah Hasiholan.

Atiqah Hasiholan menjenguk ibunya, Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2018). [Sumarni/Suara.com]
Atiqah Hasiholan menjenguk ibunya, Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2018). [Sumarni/Suara.com]

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 karena diduga menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan dirinya.

Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Atiqah Hasiholan Berharap Hakim Adili Ratna Sarumpaet Pakai Hati Nurani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI