Aturan Pembatasan 17 Lagu Barat di Jabar Dinilai Aneh

Yazir Farouk Suara.Com
Rabu, 27 Februari 2019 | 17:59 WIB
Aturan Pembatasan 17 Lagu Barat di Jabar Dinilai Aneh
Ilustrasi televisi [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat musik Idhar Resmadi menilai aturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat tentang pembatasan penayangan 17 lagu berbahasa asing di Jawa Barat tak masuk akal dan aneh.

"Edaran ini cukup aneh dan nggak masuk akal. Persoalannya apa ada kejadian di lapangan sehingga membuat KPID membatasi penayangan lagu-lagu tersebut," kata Idhar Resmadi saat dihubungi Antara, Rabu (27/2/2019).

Beberapa lagu yang dibatasi penyiarannya antara lain Dusk Till Down (Zayn Malik), Thats What I Like (Bruno Mars), Mr Brightside (The Killers), hingga Overdose (Agnez Mo ft Chris Brown).

KPID Jabar menilai lagu-lagu tersebut menampilkan judul atau lirik bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks. Dengan demikian, lagu-lagu tersebut masuk klasifikasi dewasa dan cuma bisa diputar mulai pukul 22.00 sampai 03.00 WIB saja.

Baca Juga: Tampil Wow saat Bersihkan Sampah, Krisdayanti Dibilang Pencitraan

Menanggapi itu, Idhar mempertanyakan apakah ada kejadian tindak kejahatan asusila akibat mendengar lagu-lagu barat yang dibatasi penayangannya tersebut.

"Contohnya gini, apa ada kasus karena mendengarkan lagu Zayn Malik terjadi pelecehan seksual. Apakah ada satu kasus gara-gara lagu Maroon 5 atau The Killers terjadi pemerkosaan. Apalagi musik itu kan multitafsir," ujarnya menjelaskan.

Lebih lanjut kata Idhar, pembatasan penayangan lagu-lagu barat tersebut tidak akan berpengaruh dan memberikan dampak secara sosiologis dalam masyarakat. Masyarakat masih bisa mendengar atau menonton lewat media lain.

"Maksudnya kayak pendengar mereka punya opsi dengerin dari YouTube atau streaming. Jadi tidak terlalu berdampak secara sosiologis. Tapi secara industri bisa terjadi dampak," kata dia.

Karenanya, Idhar menyarankan agar KPID Jabar mencabut surat edaran tersebut, kemudian kembali mengkaji dengan melibatkan pelaku industri musik.
"Menurut saya sih lebih baik dicabut. Kalau mau melibatkan dulu pelaku radio, pengamat dan pelaku musik. Yang jelas tujuannya apa. Aturannya dibuat untuk apa itu yang nggak jelas kan sekarang," kata Idhar.

Baca Juga: Gaun Pernikahan Syahrini Bukan Rancangan Hengki Kawilarang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI