Suara.com - Rosa Meldianti alias Meldi tak gentar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan tantenya, pedangdut Dewi Perssik. Dia juga siap memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (22/2/2019).
Tapi dari sisi hukum, Meldi menolak berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya, Rudi Kabunang.
"Meldi sendiri kan belum ngerti betul tentang hukum, jadi untuk kejelasannya entah kasus atau apa, bisa bapak Rudi Kabunang yang jelasin," kata Meldi dalam jumpa pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Sementara, Rudi Kabunang, mengatakan, pihaknya menghormati keputusan penyidik. Dia juga memastikan kliennya bakal kooperatif.
Baca Juga: Meldi Keponakan Dewi Perssik Bantah Menangis Ditetapkan Jadi Tersangka
"Bahwa klien kami Meldi selalu menghargai proses penyidikan, menghargai proses-proses yang dijalankan oleh penyidik dalam perkara ini. Jadi kami ikuti dan mengapresiasi semua tindakan dari kepolisian," kata Rudi.
Meldi sebelumnya dilaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2018 terkait tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan itu dibuat lantaran Dewi Perssik tak terima dada dan bokongnya disebut palsu alias KW.
Sementara, Meldi juga telah melaporkan balik tantenya atas kasus serupa.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jenguk Putri Denada, Shakira Melompat Kegirangan