Sidang Narkotika Fariz RM Ditunda, Ini Alasannya

Kamis, 21 Februari 2019 | 15:29 WIB
Sidang Narkotika Fariz RM Ditunda, Ini Alasannya
Fariz RM dikenalkan polisi dalam gelar perkara kasus narkoba di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018). (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Fariz RM seharusnya menjalani sidang penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Kamis (21/2/2019). Namun hingga pukul 13.00 WIB, Fariz belum hadir persidangan.

Kabarnya, ketidakhadiran Fariz RM karena rencana tuntutan belum siap.

"Hari ini ditunda, rentutnya belum siap," kata salah seorang Jaksa bernama Indra,  di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jaln Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

Sayangnya, Indra belum memastikan kapan Fariz RM akan kembali melanjutkan sidang.

Baca Juga: Vernita Minta Richie Five Minutes Bikin Permintaan Maaf Ulang

Fariz RM dikenalkan polisi dalam gelar perkara kasus narkoba di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018). (Ismail/Suara.com)
Fariz RM dikenalkan polisi dalam gelar perkara kasus narkoba di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018). (Ismail/Suara.com)

Sebelumnya Fariz RM telah menjalani sidang beberapa kali. Dari jadwal sidang diketahui sidang pertama dilakukan pada 3 Januari 2019 lalu, sayang saat itu Fariz tidak hadir.

Paman penyanyi Sherina Munaf itu baru hadir di sidang berikutnya, 10 Januari 2019 dengan agenda menghadirkan terdakwa dan mendengar keterangan saksi. Sidang kembali harus ditunda karena JPU belum bisa menghadirkan saksi. Baru di 17 Januari dan 24 Januari kemarin saksi bisa dihadirkan.

Fariz RM ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada 24 Agustus 2018. Saat ditangkap, pelantun lagu "Barcelona" itu kedapatan memiliki dua paket narkotika jenis sabu, yang ditemukan di kantong celananya.

Atas perbuatannya tersebut Fariz RM dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Duh, Video Intim Nicole Scherzinger dan Lewis Hamilton Bocor!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI