Suara.com - Keponakan pedangdut Dewi Perssik, Rosa Meldianti alias Meldi yeng telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik batal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (18/2/2019). Pembatalan ini rupanya atas permintaan pihak Meldi.
"Kami minta tunda karena kesibukan. Ini kami memberi surat ke penyidik permohonan penundaan," kata kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunan dihubungi hari ini.
Karenanya, Rudi meminta kepada penyidik agar menjadwalkan ulang pemeriksaan kliennya pada Kamis atau Jumat mendatang. Dia pun berjanji kliennya bakal memenuhi panggilan nanti.
Meldi sebelumnya dilaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2018 terkait tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Anang Sepakat Batalkan RUU Permusikan, Melanie Subono Beri Sindiran
Laporan itu dibuat lantaran Dewi Perssik tak terima dada dan bokongnya disebut palsu alias KW.
Sementara, Meldi juga telah melaporkan balik tantenya atas kasus serupa.