Suara.com - Kuasa hukum Rosa Meldianti masih bersikeras terkait status kliennya yang belum menjadi tersangka. Apalagi hingga kini sama sekali pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka dari polisi.
"Nggak ada itu penjemputan paksa, pemanggilan aja belum. Masa mau penjemputan paksa," kata pengacara Rosa Meldianti, Rudi Kabunang saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
Menurut Rudi, jika memang benar telah ada surat pemanggilan dari kepolisian, pihaknya pasti akan datang memenuhi panggilan.
"Surat pemanggilan itu tiga hari kerja ya. Jadi kalau dipanggil hari ini, Senin hadir, tapi belum ada panggilan. Nanti siang atau besok kita belum tahu," ujarnya.
Baca Juga: Dituding Hamil di Luar Nikah, Alexa Key Bantah dengan Foto Akad Nikah
Meski begitu, Rudi sudah menyiapkan segala sesuatunya dengan baik. Setidaknya Rudi sudah menyiapkan segala bukti dan saksi untuk mementahkan tuduhan dari Dewi Perssik.
"Kita akan buktikan kalau sangkaan tidak tepat. Karena menurut kejadian bahwa dalam laporan Meldi dan ibunya sebagai pelapor. Meldi sebagai pelapor, ibunya juga pelapor. Dengan bukti yang kami miliki, unsur tindak pidana dugaan pencemaraan nama baik itu masuk," katanya.