Jadi Terdakwa Bikin Augie Fantinus Paham Undang-Undang ITE

Ferry Noviandi Suara.Com
Kamis, 14 Februari 2019 | 19:08 WIB
Jadi Terdakwa Bikin Augie Fantinus Paham Undang-Undang ITE
Augie Fantinus (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Augie Fantinus kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan kasus pencemaran nama baik lewat media sosial, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Augie Fantinus datang bersama puluhan tahanan dari Rutan Salemba. Menggunakan kemeja putih, rompi oranye dan celana hitam, bintang film Lagi-Lagi Ateng tiu baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di jam pukul 13.30 WIB.

Sesampainya di ruang sidang, Augie Fantinus bertemu dengan istrinya, Adriana Bustami dan beberapa kerabat.

Baca Juga: Sang Mantan Sebut Rina Nose Sudah Tunangan

Sidang pun baru dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak JPU. Saksi yang dihadirkan seorang dosen bertitel S3 ahli di bidang hukum cyber, informatika, dan transaksi elektronik.

Dalam sidang saksi memberi keterangan penjelasan mengenai sosial media yang saat ini sangat digemari masyarakat Indonesia.

Augie yang duduk bersama tim kuasa hukum menyimak uraian dan penjelasan yang disampaikan oleh saksi tersebut. Bahkan apa yang didengar dijadikan sebagai pembelajaran untuk dirinya.

"Belakangan kan mulai ramai tentang ITE jadi semakin tahu ada pasal ini pasal itu. Bahkan kata tadi saksi ahli harus ada revisi atau apalah, tapi itu balik lagi lah," kata Augie usai sidang.

Augie Fantinus mengaku, menjalani hidup di tahanan dan menjadi terdakwa menjadi sebuah pelajaran yang penting untuknya.

Baca Juga: Honor Nikita Mirzani Ratusan Juta Tak Dibayar Mak Vera

"Ini jadi pelajaran buat saya pribadi dan semoga jadi pelajaran buat teman-teman di dunia hiburan. Harus hati-hati menggunakan sosial media," tutur Augie Fantinus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI