Suara.com - Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya angkat bicara soal hukuman yang diterima Jupiter Fortissimo. Maklum, pesinetron 37 tahun itu sudah dua kali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ancamannya lima sampai 20 tahun penjara," kata Argo Yuwono di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019).
Lalu saat ditanya tindakan yang bakal dilakukan penyidik agar membuat Jupiter Fortissimo jera, Argo Yuwono rupanya punya jawaban sendiri.
Baca Juga: Jupiter Fortissimo Menyesal 2 Kali Tersandung Kasus Narkoba
"Penjeraan bukan tugas kepolisian. Masalah keputusan kan bukan dari kepolisian, tapi pengadilan," ujar Argo Yuwono.
Yang pasti, dia menilai mantan kekasih Sheila Marcia itu belum menyesal meskipun pernah di penjara atas kasus serupa.
"Yah namanya berulang kali (ditangkap), itu menyesal gimana. Nanti kita belum menanyakan itu (menyesal atau tidaknya)," tutur Argo Yuwono.
Seperti diketahui, Jupiter Fortissimo diamankan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di kamar indekos, Jalan Tawakal V Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dia diringkus pada Senin (11/2/2019) sekira pukul 07.30 WIB.
Sebelumnya, Jupiter Fortissimo sendiri sempat ditangkap pada Mei 2016 atas kasus serupa. Kala itu, dia divonis menjalani hukuman 2,5 tahun penjara
Baca Juga: Begini Kondisi Jupiter Fortissimo Usai Ditangkap Narkoba Lagi