Ahmad Dhani Tulis Surat Mengharukan untuk Ibunda, Ini Isinya

Fajarina Nurin Suara.Com
Kamis, 14 Februari 2019 | 09:58 WIB
Ahmad Dhani Tulis Surat Mengharukan untuk Ibunda, Ini Isinya
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2). [ANTARA FOTO/HO/Ali Masduki
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani menulis surat yang ditujukan untuk ibundanya dari balik jeruji besi Madaeng, Surabaya. Surat itu ditunjukkan Mulan Jameela melalui Instagram pribadinya, Kamis (14/2/2019).

Dalam tulisan itu, Ahmad Dhani menyebut dirinya kini telah menjadi orang yang lebih sabar. Ia juga meminta ibundanya untuk tidak bersedih meratapi nasib sang putra.

Ahmad Dhani menulis surat untuk ibunda. [instagram/mulanjameela1]
Ahmad Dhani menulis surat untuk ibunda. [instagram/mulanjameela1]

"Surat untuk mama dari anakmu tercinta. Ma, penjara bagi mereka yang tidak bersalah adalah STIK Sekolah Tinggi Ilmi Kesabaran. Alhamdulillah sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar," tulis Ahmad Dhani.

"Mama jangan sedih, mama jangan menangis. Keluar dari penjara laknat ini, insya Allah aku menjadi orang yang lebih sabar," sambungnya lagi.

Baca Juga: Ahmad Dhani Dibui, Mulan Jameela Bersyukur Bersahabat dengan Umi Pipik

Mulan Jameela lantas menuliskan optimisme di keterangan fotonya. Pelantun 'Makhluk Tuhan Paling Sexy' itu berharap masalah yang menjerat suaminya bisa terlewati dengan tangan Tuhan.

"Janji Allah itu pasti.. Hikmah Allah itu Maha Besar.. Berserah diri dan bersabar.. Allah memberi yang terbaik untuk dunia dan akhirat kita.. InsyaaAllah," tulis Mulan Jameela.

Ahmad Dhani sempat memberikan keterangan pers sebelum menjalani sidang di PN Surbaya. (Ali Achmad/Suara.com)
Ahmad Dhani sempat memberikan keterangan pers sebelum menjalani sidang di PN Surbaya. (Ali Achmad/Suara.com)

Seperti diketahui, Ahmad Dhani ditahan di Rutan Madaeng, Surabaya karena sedang mengikuti sidang kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ari Lasso Salut Ahmad Dhani Penuhi Janji Ini Usai Divonis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI