Suara.com - Rosa Meldianti yang dilaporkan penyanyi Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya statusnya telah menjadi tersangka. Namun, tim kuasa hukum membantah terkait kabar naiknya status Meldi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
”Sekarang kami belum menerima surat dari Polfa terkait perpindahan status Meldi dari saksi menjadi tersangka,” ucap Rudi Kabunang di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019) malam.
Rudi mengatakan jika nantinya sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, barulah terbukti status kliennya saat ini. “Saya pastikan sampai sekarang belum ada. Nanti baru tahu saksi atau tersangka dari surat panggilannya,” katanya.
Sebelumnya, beredar kabar soal penetapan tersangka kepada Rosa Meldianti terkait laporan Dewi Perssik di Polda Metro Jaya. Pihak Kepolisian lewat Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, pun membenarkan kabar tersebut.
Baca Juga: Begini Cara Chicco Jerikho Mengurangi Cedera Syuting Film Foxtrot Six
"Sesuai dengan hasil mekanisme gelar perkara hasilnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Argo Yuwono kepada pewarta.
Laporan antara keponakan dan tante ini bermula dari kekecewaan Rosa Meldianti karena janji Dewi Perssik untuk menjadikannya penyanyi tak pernah terlaksana. Meldi mencaci pemilik Goyang Gergaji setiap kali tampil di acara televisi.
Puncaknya, Meldi menghina tantenya itu saat tampil live di Instagram dengan menyebut Dewi Perssik sebagai lonte. Serta mengatakan bagian tubuh Dewi Perssik ada yang KW. Buntut dari hinaan itu, Depe sapaan akrabnya melaporkan Meldi ke Polda Metro Jaya.