Suara.com - Kericuhan sempat terjadi dalam sidang ujaran idiot dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019). Kericuhan terjadi antara tim jaksa dengan salah seorang pengacara Dhani, Aldwin Rahadian dan hampir tejadi adu jotos.
Kericuhan itu terjadi setelah sidang selesai. Setelah sidang, tim pengacara Ahmad Dhani yang diketuai Aldwin Rahadian meminta agar Dhani diizinkan untuk diwawancarai media. Namun jaksa menolak dan meminta Dhani untuk segera masuk mobil tahanan.
Dari situlah terjadi perdebatan antara jaksa dengan kuasa hukum Ahmad Dhani. Aldwin Rahadian sempat berteriak. "Nggak boleh begitu, dia (Ahmad Dhani) bukan tahanan," kata Aldwin dengan wajah marah.
Baca Juga: Duduk di Kursi Terdakwa, Ahmad Dhani Hampir Jatuh Terjengkang
Jaksa pun kemudian meminta Ahmad Dhani bicara sambil berjalan. Namun karena di situ ada tim kepolisian, pendukung hingga wartawan, Dhani pun sulit berjalan. Kemudian terjadilah dorong mendorong.
Karena melihat kliennya didorong masuk ke tahanan, kuasa hukum Ahmad Dhani tampak berteriak. "Jangan kasar begitu. Ingat! dia (Ahmad Dhani) statusnya pinjaman. Saya kuasa hukumnya," teriak salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani.
Melihat kliennya didorong paksa, delapan orang kuasa hukum Ahmad Dhani yang hadir makin terpancing hingga berujung perdebatan. Bahkan adu pukul pun hampir terjadi.
"Jangan kasar begitu. Anda jaksa loh! Ingat, dia (Ahmad Dhani) statusnya pinjaman," teriak penasihat hukum Ahmad Dhani yang lain sembari menunjuk-nunjuk ke arah jaksa.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Baca Juga: Jalani Sidang, Ahmad Dhani Kali Ini Tampil Lebih Rapi
Ahmad Dhani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tersangka itu terkait dengan ujaran kata "idiot" yang dilontarkan Ahmad Dhani kepada warga Jawa Timur ya