Suara.com - Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Masih Tahan Ahmad Dhani
Keluarga besar Ahmad Dhani mengaku keberatan dengan sikap aparat yang tetap menjebloskan Ahmad Dhani ke dalam penjara Cipinang, Jakarta Timur.
Walau sudah berhari-hari tinggal di dalam penjara, Ahmad Dhani mengaku bukan ditahan karena putusan sidang majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang menyatakan bersalah dan dihukum selama 1,5 tahun.
Baca Juga: Tak Terima Dua Nama Cawagub DKI Diumumkan, Taufik Telepon Petinggi PKS
Penahan Ahmad Dhani saat ini dilakukan selama 30 hari karena putusan Dhani belum inkrah karena tim kuasa hukumnya mengajukan banding.
Hal tersebut dibenarkan oleh James Butar-Butar, Wakil Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat ditemui awak media. Sampai saat ini, Ahmad Dhani dititipkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
"Jadi gini perkara banding apabila memenuhi pasal 21 kuhap ada secara objektif atau subjektif disana maka majelis hakim tinggi yang di tuju itu berwenang untuk melakukan penahanan selama 30 hari," kata James Butar Butar saat ditemui di kantornya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/2/2019).
Karena Ahmad Dhani belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dia masih dititipkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakata dan belum menjalani putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinyatakan bersalah dan wajib menjalani hukuman selama 1,5 tahun.
"Hanya, beda dengan proses menjalani pidana, menjalani pidana itu perkara-perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," sambungnya.
Baca Juga: Slamet Ma'arif Pentolan 212 Tersangka, Fadli Zon: Kami Bela Habis-habisan
Sedang masalah lain yang sempat dipertanyakan pihak keluarga Ahmad Dhani adalah pemindahan dirinya dari LP Cipinang ke Rutan Klas 1 Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.