Suara.com - Wakil Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, James Butarbutar mengaku penahanan Ahmad Dhani merupakan salah satu prosedur hukum biasa, setelah terpidana dinyatakan bersalah.
James pun mengaku tidak bisa menjawab alasan Ahmad Dhani ditahan. Menurutnya, hal itu sudah memasuki substansi isi dari banding yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani.
"Kalau sudah menyangkut substansi bahasanya itu saya tidak bisa menjawab. Itu nanti disampaikan oleh kuasa hukumnya apa alasan-alasan keberatan di dalam memori banding. Saya hanya menjawab proseduralnya saja, terkait surat-surat yang saudara ingin tahu," ungkap James Butar Butar saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Baca Juga: Fitria Ngaku Hanya Perantara, Bukan Mucikari Vanessa Angel
Sedangkan banding Ahmad Dhani atas hukuman 1,5 tahun penjara yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum, sampai saat ini masih dalam proses.
"Kalau perkara semua yang masuk ke pengadilan tinggi sudah diproses. Cuma prosesnya itu kan ada pendaftaran dulu, penunjukan majelis hakim, penunjukan PP, baru dilimpahkan ke majelis hakim bersidang," jelas James.
James mengaku hakim untuk menyidangkan Ahmad Dhani sampai saat ini belum ditunjuk. Namun dia memastikan putusan banding akan keluar 30 hari dari waktu banding yan telah diajukan.
"Kalau sudah begitu saya sudah nggak bisa komentar lagi, tapi sampai sekarang saya belum lihat, apa sudah ditunjuk majelis hakimnya," katanya.
Baca Juga: Muncul Foto Jennifer Dunn dan Faisal Haris, Bentuk Tubuh Jadi Sorotan