Suara.com - Ahmad Dhani yang kini tengah mendekam di Rutan Medaeng Surabaya, membuat surat terbuka untuk wartawan. Dalam suratnya, Ahmad Dhani meminta kepada wartawan untuk bertanya kepada Pengadilan Tinggi, mengapa dirinya harus dipenjara.
Menurut Ahmad Dhani, selama ini masyarakat telah salah persepsi mengenai penetapan dirinya yang dipenjara di Rutan Cipinang (kini dipindah ke Rutan Madaeng, Surabaya).
"Perlu saya luruskan kembali, bahwa saya, Ahmad Dhani tidak dipenjara karena menjalani vonis 1,5 tahun. Saya, Ahmad Dhani terpenjara karena penetapan Pengadilan Tinggi yang menetapkan saya di penjara selama 30 hari. Tolong ini digaris bawahi," tulis Ahmad Dhani dalam surat terbukanya, yang diterima Suara.com.
Ahmad Dhani melakukan banding atas vonis 1,5 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut suami Mulan Jameela itu, seharusnya ia tak dipenjara sampai ada vonis dari Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Pemenang Grammy Awards 2019
"Kami melakukan upaya banding atas vonis Pengadilan Negeri, maka seharusnya saya tidak ditahan seperti lazimnya. Contohnya dalam Kasus Buni Yani, yang dieksekusi di tingkat kasasi," sambung Ahmad Dhani.
"Jadi tolong media tanyakan kepada Pengadilan Tinggi: pertama, kenapa saya ditahan selama 30 hari? Kedua, kenapa harus 30 hari? Ketiga, kenapa yang lainnya ketika banding tidak ditahan, kok saya di tahan 30 hari?," lanjut Ahmad Dhani.
Selain itu, Ahmad Dhani juga mempertanyakan mengapa penahanan atas dirinya dipindah ke ke Rutan Madaeng, hingga persidangan kasus ujaran idiot selesai.
"Menurut saya ini adalah ketetapan yang tidak lazim karena saya bukan pembunuh, perampok, teroris, dan koruptor," kata Ahmad Dhani.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus ujaran kebencian. Dhani kemudian langsung dipenjara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Mahesh Anand, Aktor Bollywood Spesialis Penjahat Tewas Mengenaskan
Penahanan Ahmad Dhani kemudian dipindahkan ke Rutan Medaeng Surabaya selama menjalani kasus ujaran idiot.